Protes Keras Ribuan Guru PPPK Cianjur: Tolak Tanda Tangan Kontrak Akibat Gaji Rp 300 Ribu

Protes Keras Ribuan Guru PPPK Cianjur: Tolak Tanda Tangan Kontrak Akibat Gaji Rp 300 Ribu

Staimadina.ac.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur tengah menghadapi gelombang protes besar. Ribuan guru yang baru saja beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menyatakan sikap tegas. Mereka menolak (Gaji PPPK) menandatangani kontrak kerja karena nominal gaji yang tercantum dianggap sangat tidak layak.

Kabar mengenai gaji PPPK Cianjur Rp 300rb ini langsung viral di berbagai platform media sosial. Para pahlawan tanpa tanda jasa ini merasa kebijakan tersebut justru menurunkan taraf hidup mereka daripada saat masih berstatus tenaga honorer.

Kronologi Terungkapnya Nominal Gaji Rp 300 Ribu

Keresahan ini bermula saat para guru menerima draf kontrak kerja kedua dari Pemerintah Kabupaten Cianjur pada awal Februari 2026. Sebelumnya, pada kontrak pertama, pihak pemerintah belum mencantumkan nominal gaji secara spesifik. Namun, kejutan pahit muncul ketika angka Rp 300.000 tertera jelas sebagai hak bulanan bagi guru PPPK paruh waktu.

Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional (FGTPN) Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin, mengonfirmasi gerakan penolakan ini. Ia menyebut sekitar 2.500 guru merasa keberatan dan memilih untuk menunda proses administrasi tersebut.

Menurut Edwin, angka tersebut sangat jauh dari harapan. Para guru yang sudah mengabdi selama puluhan tahun kini harus menelan pil pahit karena pendapatan mereka anjlok drastis.

Perbandingan Drastis: Lebih Rendah dari Upah Honorer

Salah satu alasan utama penolakan masal ini adalah perbandingan penghasilan yang tidak masuk akal. Saat masih berstatus guru honorer, banyak dari mereka yang menerima upah antara Rp 750.000 hingga lebih dari Rp 1.000.000 per bulan, tergantung masa kerja dan kebijakan sekolah masing-masing.

“Status kami memang menjadi lebih jelas sebagai ASN PPPK, tetapi gajinya tidak layak. Bagaimana mungkin gaji turun hingga 70-80 persen saat status naik?” ujar salah seorang guru yang enggan menyebutkan namanya.

Bagi mereka, nominal Rp 300 ribu per bulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok, apalagi untuk biaya transportasi menuju sekolah tempat mereka mengajar. Kondisi ini menciptakan ironi besar dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Penjelasan Pemerintah Kabupaten Cianjur

Menanggapi kegaduhan ini, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian akhirnya memberikan klarifikasi. Ia membantah anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja menindas para guru. Menurutnya, angka Rp 300 ribu tersebut merupakan tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Beberapa poin penting dari penjelasan Pemkab Cianjur antara lain:

  1. Kemampuan Fiskal Daerah: Pemerintah menetapkan besaran tunjangan atau gaji berdasarkan sisa anggaran yang tersedia di APBD Kabupaten Cianjur.

  2. Perbandingan dengan Daerah Lain: Bupati menyebut bahwa Cianjur masih memberikan nilai yang lebih baik dibandingkan beberapa daerah lain yang bahkan hanya mampu memberikan Rp 100 ribu atau nol rupiah untuk tambahan penghasilan PPPK paruh waktu.

  3. Hanya Status Paruh Waktu: Skema PPPK paruh waktu memang memiliki beban kerja dan sistem pengupahan yang berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Namun, penjelasan ini belum mampu meredam kekecewaan para guru. Mereka menganggap dalih “kemampuan daerah” tidak seharusnya mengorbankan hak dasar pekerja yang telah mengabdi lama.

Ancaman Gaji PPPK

Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memberikan peringatan keras. Kepala BKPSDM, Akos Koswara, mengingatkan bahwa kontrak kerja adalah dasar hukum sah bagi status kepegawaian mereka.

Jika para guru terus menolak menandatangani kontrak dalam batas waktu tertentu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mencabut status PPPK mereka. Jika hal itu terjadi, para guru terancam kehilangan status ASN yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun melalui proses seleksi yang ketat.

Dilema ini menempatkan para guru pada posisi yang sangat sulit: menerima gaji yang tidak manusiawi atau kehilangan kepastian status pekerjaan.

Dampak pada Gaji PPPK & Kualitas Pendidikan di Cianjur

Aksi mogok tanda tangan kontrak ini tentu berdampak pada stabilitas pelayanan pendidikan di Cianjur. Jika ribuan guru kehilangan motivasi mengajar akibat tekanan finansial, kualitas belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri akan terganggu.

Para pakar pendidikan menilai pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama untuk mencari solusi jangka panjang. Skema PPPK paruh waktu seharusnya menjadi jembatan menuju kesejahteraan, bukan justru menjadi alat untuk melegalkan upah rendah bagi tenaga pendidik.

Rencana Aksi ke Gedung DPRD

Sebagai bentuk tindak lanjut, Forum Guru di Cianjur berencana melakukan audiensi dan unjuk rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat. Mereka menuntut para wakil rakyat untuk mendesak pemerintah daerah merevisi aturan gaji dalam kontrak kerja tersebut.

Para guru meminta adanya sinkronisasi antara Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan kondisi riil di lapangan. Mereka berharap ada standar upah minimum yang lebih manusiawi bagi guru PPPK, meskipun dalam skema paruh waktu.


Gaji PPPK: Keadilan untuk Sang Pahlawan

Kasus gaji PPPK Cianjur Rp 300rb ini menjadi alarm keras bagi kebijakan tata kelola ASN di Indonesia. Transformasi status honorer menjadi PPPK seharusnya membawa angin segar bagi kesejahteraan, bukan justru menambah beban hidup. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Pemkab Cianjur untuk menyelesaikan polemik ini tanpa merugikan pihak manapun.

Apakah pemerintah akan merevisi anggaran untuk menaikkan gaji mereka? Ataukah ribuan guru ini tetap teguh pada pendiriannya? Mari kita kawal terus perkembangan berita ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *